Tajuk Barito –
Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah memasang target tinggi demi memastikan Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan bersih. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi wajib berbasis digital dan menutup rapat celah praktik pungutan liar maupun “titip-menitip” calon siswa.

Instruksi tegas ini disampaikan Reza saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Kalender Pendidikan serta Sosialisasi SPMB tingkat SMA, SMK, dan SKH di Aula Berkah Disdik Kalteng, Kamis (7/5). Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti kepatuhan terhadap arahan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, terkait efisiensi birokrasi dengan menyatukan beberapa agenda penting dalam satu rangkaian acara.

Reza menekankan bahwa tidak ada alasan bagi sekolah untuk menggelar pendaftaran secara manual. Mengingat akses internet telah menjangkau seluruh satuan pendidikan di Kalimantan Tengah, sistem daring (online) menjadi syarat mutlak untuk menjamin transparansi.

“Dengan sistem online, semuanya terpantau secara terbuka. Kita bisa melihat grafik minat sekolah hingga sisa kuota secara real time. Jika ada sekolah yang sepi peminat, kami bisa segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk sosialisasi ke warga,” jelas Reza.

Selain kemudahan akses, sistem digital ini difungsikan sebagai benteng terhadap manipulasi data. Reza memperingatkan bahwa setiap perubahan informasi dalam sistem akan meninggalkan rekam jejak elektronik yang permanen. Hal ini dilakukan guna mencegah oknum yang mencoba bermain dalam proses penerimaan siswa.

“Penekanan saya jelas, tidak ada lagi pungli atau titip-menitip siswa. Semua sudah tersistem. Meskipun data bisa diubah, jejak digitalnya akan terlihat jelas siapa yang melakukannya,” tegasnya.

Sebagai langkah pengawasan tambahan, Pemprov Kalteng juga telah mengintegrasikan aplikasi Whistleblowing System (WBS) dengan layanan pengaduan gubernur. Melalui kanal ini, baik siswa, guru, maupun masyarakat dapat melaporkan secara langsung jika menemukan kejanggalan atau pelanggaran di lapangan selama proses SPMB berlangsung.