Tajuk Barito –
Jumlah tersangka kasus kerusuhan saat aksi peringatan May Day 2026 di Kota Bandung terus bertambah. Polda Jawa Barat kini resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka, meningkat dari sebelumnya yang hanya enam orang. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Ade Sapari, dalam konferensi pers pada Selasa (12/5).

Ke-13 tersangka tersebut masing-masing berinisial RN alias Kuplay, FN, FA, HI, RS, CA, RR, RN, I alias Pablo, HR, RA, MI, dan S. Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum, pembakaran pos polisi, videotron, hingga warung warga menggunakan bom molotov di kawasan Jalan Tamansari-Cikapayang pada 1 Mei lalu.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kelompok “Bandung Selatan Ayaan” menjadi aktor intelektual di balik kericuhan tersebut. Kelompok yang dipimpin oleh RN alias Kuplay ini membawahi beberapa grup dari wilayah Baleendah dan Banjaran. Selain menggerakkan massa, RN diketahui mendanai pembuatan bom molotov dan perlengkapan aksi, serta menerapkan strategi khusus agar tidak terdeteksi aparat.

“Motif utama kelompok ini adalah mencari eksistensi agar dikenal oleh jaringan anarkis nasional melalui aksi kekerasan di momen May Day,” ungkap Kombes Pol Ade Sapari.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyoroti latar belakang para tersangka yang terdiri dari pengangguran, pelajar, hingga pekerja swasta. Ia menekankan pentingnya pengawasan keluarga agar anak muda tidak terjebak dalam kelompok anti-kemapanan yang mengarah pada tindakan teror dan anarkisme.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan anarkis yang merugikan masyarakat luas. Pengawasan lingkungan, terutama dari orang tua, menjadi kunci utama pencegahan,” tegas Hendra.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), yakni Pasal 308 terkait perbuatan yang membahayakan keamanan umum, Pasal 309 mengenai permufakatan jahat, serta Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah pidana penjara hingga 9 tahun.